Agama asli Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 20:
Hingga kini, tak satu pun agama-agama asli Nusantara yang diakui di Indonesia selaku agama, hanya sebagai [[Daftar organisasi penghayat kepercayaan Indonesia|aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa]]. Sekaligus sesuai dengan [[Undang-Undang Dasar 1945]] dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] tertanggal 7 November 2017 dengan No. 97/PUU-XIV/2016, para penghayat kepercayaan dapat mencantumkan nama “penghayat kepercayaan” dalam dokumen kependudukan mereka dan memiliki hak yang sama-sama seperti para penganut enam agama.{{sfn|Siregar|2018|p=176}}
 
Untuk melegalkan status mereka, beberapa agama asli ([[Aluk Todolo]], [[Kaharingan]], [[Pemena]], dan [[Tolotang]]) pada tahun 1970-an dan 80-an berada di bawah naungan agama resmi Hindu sebagai aliran-alirannya (lihat tentang [[agama Hindu di Sulawesi]]).
 
[[Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia]] (MLKI) adalah wadah tunggal sebagai payung bagi kumpulan-kumpulan kepercayaan.<ref>{{cite web |url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/pembukaan-sarasehan-nasional-penghayat-kepercayaan-terhadap-tuhan-yang-maha-esa/|title=Pembukaan Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa |date=13-10-2014|publisher=Direktorat Jendral Kebudayaan|access-date=14-03-2020}}</ref>