Piagam Madinah (Reformasi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
<!--{{multiple image
| align = left/right/center
| direction = horizontal/vertical
Baris 19:
| width3 = 100
| caption3 =
}}-->
'''Piagam Madinah''' adalah usulan amendemen Pasal 29 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang didukung oleh Fraksi Reformasi (yang terdiri dari [[Partai Amanat Nasional]] dan [[Partai Keadilan]]) serta Fraksi [[Partai Kebangkitan Bangsa]] di [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) periode 1999-2004. Usulan ini pertama kali diajukan oleh Ketua Fraksi Reformasi Luthfi pada 14 Juni 2000.{{sfn|Salim|2008|pp=99}} Ia mengusulkan agar ditambahkan ayat baru yang berbunyi "Tiap pemeluk agama diwajibkan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing."{{sfn|Salim|2008|pp=99}} Kemudian, saat Sidang Tahunan MPR pada tahun 2001, Ketua Fraksi Reformasi [[TB Soemandjaja]] mengusulkan agar ayat pertama Pasal 29 diubah dari "Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi "Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Melaksanakan Ajaran Agama bagi masing-masing Pemeluknya."{{sfn|Salim|2008|pp=99}} Usulan ini disebut "Piagam Madinah" karena dianggap mencerminkan [[Piagam Madinah|piagam bernama sama]] yang ditetapkan oleh Nabi [[Muhammad]] untuk mengatur kehidupan antaragama.{{sfn|Salim|2008|pp=100}}