Johannes Latuharhary: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
[[Meester in de Rechten|Mr.]] '''Johannes Latuharhary''' ({{lahirmati|[[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ulath]], [[Saparua]]|6|7|1900|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Indonesia]]|8|11|1959}}) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan [[Indonesia]]. Ia menjabat sebagai [[Gubernur Maluku]] yang pertama antara tahun 1950 dan 1955, dan memperjuangkan masuknya [[Maluku]] ke dalam [[NKRI]].
 
Johannes lahir di [[Saparua]], [[Maluku]], dan sebagai remaja ia pindah ke [[Batavia]] untuk pendidikan lanjut. Belakangan, ia memperoleh beasiswa untuk belajar [[ilmu hukum]] di [[Universitas Leiden]]. Sepulangnya ke tanah air, ia menjadi hakim di [[Jawa Timur]] dan mulai turut serta dalam pergerakan [[kebangkitan nasional Indonesia]] melalui organisasi pemuda [[Sarekat Ambon]]. Ia belakangan berhenti menjadi hakim dan pindah menjadi advokat, selagi bergerak di sisi politik untuk mengikutsertakan SA dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selama [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|zaman Jepang]], Johannes bekerja di bawah departemen urusan dalam negeri di Jakarta dan ditahan Jepang tiga kali dengan berbagai macam alasan. Ia turut serta dalam penulisan [[UUD 1945]] sebagai anggota [[Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] dan [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]].
 
Seusai [[kemerdekaan Indonesia]], ia ditunjuk menjadi Gubernur Maluku, tetapi karena Belanda menduduki Maluku pada saat itu, Johannes bertahan di Jawa sebagai anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] dan sebagai diplomat dalam [[perjanjian Renville]] dan [[perjanjian Roem-Roijen]]. Seusai pengakuan kedaulatan Indonesia, Johannes tiba di Maluku pada tahun 1950 dan semasa jabatannya ia berjuang untuk membangun kembali kota [[Ambon]] yang terdampak pertempuran dengan [[Republik Maluku Selatan]]. Ia wafat pada tahun 1959.