Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 18:
 
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
 
=== Pembatasan kegiatan keagamaan ===
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (4) dan (5)}} Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19
dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 25}}
 
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
Baris 50 ⟶ 46:
* Kegiatan operasi militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]], baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
== Ancaman hukuman ==
Pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4971961/anies-ungkap-pidana-maksimal-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta-untuk-pelanggar-psbb|title=Anies Ungkap Pidana Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB|last=|first=|date=|website=detiknews|language=|access-date=2020-04-16}}</ref> Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 [[:s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018|UU Nomor 6 Tahun 2018]]. Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini berlebihan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/penjara-1-tahun-bagi-pelanggar-psbb-saat-corona-dinilai-berlebihan-eL4S|title=Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan|last=Briantika|first=Adi|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
== Lihat pula ==