Luki Hermawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Foto Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Noda Karier Kepolisian: Edit Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 48:
==Noda Karier Kepolisian==
Luki adalah lulusan Akpol 1987 dan berpengalaman di bidang intel.
Saat berpangkat Irjen dan menjabat Kapolda Jawa Timur selama periode [[13 Agustus]] 2018 hingga [[1 Mei]] 2020, dia memimpin press release kepada awak media pada Jumat, [[3 Januari]] 2020 seputar bisnis ''[https://lumbung88sky.com/account/register/itvseverybody slot iklan online]'' Memiles bentukan PT Kam and Kam pimpinan [[Kamal Tarachand Mirchandani]] alias Sanjay dan menganggap bisnis tersebut ilegal atau investasi bodong. Selain [[Kamal Tarachand Mirchandani|Sanjay]], tim yang dipimpinnya juga menangkap dan menahan [[Fatah Suhanda]] (Managing Direktur PT Kam and Kam), [[Martini Luisa]] alias dr Eva (Master MeMiles), Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam and Kam), dan Prima Hendika SKom (Kepala Bagian IT PT Kam and Kam) di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur ([[Surabaya]]), tempatnya ditugaskan ketika itu. Kala itu, dia juga menggunakan kekuatan intitusi kepolisian negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] untuk mengambil dan/atau mengangkat dan/atau mengangkut barang-barang milik PT Kam and Kam dan yang terkait di wilayah Jakarta serta dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di [[Surabaya]]. Barang-barang tersebut kemudian dijadikan sitaan dan barang bukti di hadapan penyidik. Barang-barang tersebut kemudian menjadi catatan jaksa penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena lamanya proses penyidikan dan persidangan pidana membuat barang-barang yang dijadikan sitaan banyak rusak bahkan hilang. Penggunaan kekuatan institusi kepolisian negara Republik Indonesia juga dimanfaatkan untuk memanggil sejumlah penyanyi dan/atau publik figur termasuk artis dan politisi [[Mulan Jameela]] untuk dimintai keterangan. Namun, Mulan memilih tidak datang terkait posisinya sebagai [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Anggota DPR-RI]], dimana pemanggilan seorang anggota DPR-RI diperlukan surat dari [[Presiden Indonesia|Presiden RI]] [[Joko Widodo|Ir H Joko Widodo]].
|