Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perubahan foto
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Perubahan
Tag: menambah tag nowiki VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 19:
}}
 
'''<nowiki><h1>Amrozi bin Nurhasyim</h1></nowiki>''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati||5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa [[Bom Bali 2002|pengeboman di Bali pada 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]).
 
Amrozi disebut-sebut bermanhaj [[salafi]] [[wahabi|wahabi ]] dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]].Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], lalu dipindahkan ke [[LP Nusakambangan]] pada 11 Oktober 2005 bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.