Siti Munjiyah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 150:
[[Berkas:Conggres_aisiyah.jpg|jmpl|250x250px|Aisyiyah diwakili Siti Munjiyah dan Siti Hayinah Mawardi tergabung dalam Komite Kongres Wanita Indonesia Pertama tahun 1928.]]
Kongres Wanita Indonesia Pertama dibuka pada Sabtu malam tanggal 22 Desember 1928 di Ndalem Jayadipuran. Untuk mengisi kemeriahan dalam peristiwa tersebut, beberapa wanita dari SPW menampilkan lantunan ''panembrama'' dalam bahasa Arab dan Indonesia pada acara pembukaan yang bermaksud memberikan selamat dan memuji terlaksananya kongres.
Menurut laporan kongres yang didokumentasikan oleh.Blackburn, dapat diketahui ada 15 pembicara yang mewakili berbagai organisasi. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari tiga malam dengan agenda masing-masing. Setiap malam berlangsung acara pertemuan dan persidangan tertutup antara utusan tamu, anggota komite pusat, dan sub seksi, sedangkan setiap siang hari dilaksanakan persidangan umum dengan pembacaan pidato dari masing-masing utusan.
Pokok pembahasan yangudilontarkan adalah seputar berbagai permasalahan yang sedang dihadapiioleh kaum wanita saat itu dan cara mengatasinya, yaituipentingnya kesehatan danipendidikan modernibagi wanita,inasib anak-anakoyatimidan janda,ipentingnyairasa hargaidiri lebihitinggi diikalangan paraiwanita, persamaanihak antaraiwanita danilaki-laki, reformasiiaturan-aturan dan ketentuan-ketentuan dalamipernikahan agamaiIslam (termasukisoal pernikahanianak-anak dan bentukipoligami), daniburuknya pernikahan paksa. Dalamikongres iniiterdapat sejumlah pidatoitentang nasionalismeidan kecaman terhadapipoligami, tetapiimosi yangiditerima olehikongres agakiterbatas (Blackburn, 2007:145). Haliinilah yangisempat menimbulkanipertentangan pahamiantara golonganinasionalis daniKristen diisatu pihak denganigolongan Islamidi pihak yangilain, tetapiiumumnya terdapatipersamaan kemauan untukimemajukan kaumiwanita Indonesia (Soewondo, 1984:198). Wacanaikontroversial mengenaiipoligami lantasidiatasi dengan mengirimkanimosi keidewan agamaidan memintaipenjelasan tertulisikepadanya apabila terjadiipenolakan (Blackburn, 2007:145–146).
|