Siti Munjiyah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 179:
Siti-Munjiyah juga menyampaikan perbedaannantara wanita dan laki-laki berdasarkan hukum dari Islam. Dia menjelaskan bahwa parappeserta kongresstidak harusymemeluk agama Islam, semuanya diserahkanOkepada pribadiVmasing-masing. Hukum dalam Islam memangomembedakan antara wanita dan laki-laki. Namun, perbedaan tersebut tidak berartiobahwa kaumUlaki-laki lebih=tinggi derajatnyaadibandingkan dengan kaum-wanita. Laki-laki dan wanita Islam masing-masing-berhak maju secara bebas denganpbatas-batas tertentuukarena sejakklahir mereka telah mempunyai kodratomasing-masing yangOberbeda-beda (Suratmin, dkk, 1991:22).
=== Kritik kesetaraan gender ===
|