Papua Nugini: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
satu kali cukup Tag: halaman dengan galat kutipan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Papua Nugini infobox}}
'''Papua Nugini''' atau '''Papua Guinea Baru''' adalah sebuah [
Sebagian besar penduduk menetap di dalam masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Masyarakat dan marga ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate= 2005-07-16}}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[[Tanah ulayat]]" diakui, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage | publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | format=PDF | accessdate=2005-07-15 | archive-date=2005-09-06 | archive-url=https://wayback.archive-it.org/all/20050906101634/http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | dead-url=yes }}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
Geografi [https://bitly.my.id/q3AxKf negara] Papua Nugini beragam dan di beberapa tempat sangat kasar. Sebuah barisan pegunungan memanjang di [[Pulau Papua]], membentuk daerah [[dataran tinggi]] yang padat penduduk. [[Hutan hujan]] yang padat dapat ditemukan di [[dataran rendah]] dan daerah [[pantai]]. Rupa bumi yang sedemikian telah membuatnya menjadi sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur [[transportasi]]. Di beberapa daerah, [[pesawat terbang]] adalah satu-satunya modus transportasi. Setelah diperintah oleh tiga kekuatan asing sejak 1884, Papua Nugini [[kemerdekaan|merdeka]] dari [[Australia]] pada tahun 1975. Kini Papua Nugini masih menjadi bagian dari [[Negara-Negara Persemakmuran|dunia persemakmuran]]. Banyak penduduk hidup dalam kemiskinan yang cukup buruk, sekitar sepertiga dari penduduk hidup dengan penghasilan kurang dari [[Dolar Amerika Serikat|US$]] 1,25 per hari.<ref>[http://hdr.undp.org/en/media/HDI_2008_EN_Tables.pdf ''Indeks Pembangunan Manusia''], Table 3: Human and income poverty, halaman 35. Diakses pada 1 Juni 2009</ref>
== Sejarah ==
|