'''Badan Pengelola Keuangan Haji''' (disingkat '''BPKH''') adalah BPKH[[Lembaga adalahNegara Indonesia|lembaga negara Indonesia]] yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. KeuanganMenurut HajiUU tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah [[haji]] serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat". Pengelolaan Keuangankeuangan Hajihaji berasaskan pada [[Syariat Islam|prinsip syariah]], prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangankeuangan Hajihaji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan [[Ummah|umat Islam]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174257/UU%20Nomor%2034%20Tahun%202014.pdf UU No. 34 Tahun 2014]{{Pranala mati|date=Oktober 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>