Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.122.6.87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Yahra Trisma (🔍)
Tag: Pembatalan
Ringkasan singkat
Baris 1:
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}}
{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatusesuatu yang diperbuat (dilakukan), kelakuan tingkah laku, aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]].
 
== Contoh subjek ==
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya);
* [[Seks bebas|Khalwat]];
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];
* [[Zina]];
* Menyebar berita [[hoaks]];
* [[Mencuri]];
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai orang tua, suami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul istri, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]];
* Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula.
Baris 18:
== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]