Poligini dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Poliandri: Pokiandri
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ragam pandangan: 2 slip usaha
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 12:
 
== Ragam pandangan ==
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar [[Mesir]]) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun [[1899]]), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.<ref name="Muhammad Abduh">Muhammad Abduh, Al-Manar, juz IV, hlm. 350</ref>.Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya [[Maroko]].<ref>[http://www.liputan6.com/view/8,133720,1,0,1165710531.html]</ref> Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya atau slip penghasilan rekning koran.<ref>[http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=2226&pop=1&page=0&Itemid=1 Situs Hidatullah]</ref>
<!-- disembunyikan dulu, agak kurang nyambung
Syarat poligami pun cukup berat, yaitu harus mampu berbuat adil sebagaimana- namun telah diisyaratkan di dalam Al Qur'an Surat An-Nisa ayat 129 yang artinya: