Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Peradi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah Peradi Rumah Bersama Advokat pimpinan Luhut M Pangaribuan
Tag: kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala merah pengguna baru menambah pranala luar Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| key_people = [[LuhutProf MOtto PangaribuanHasibuan]] ([[Ketua Umum]])
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
 
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah-satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
 
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.