Korupsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor-alih pranala ke halaman disambiguasi
Baris 38:
 
== Upaya Penanggulangan Kejahatan Korupsi dengan Hukum Pidana ==
Upaya Kebijakan penanggulangan [[kejahatan]] atau yang biasa dikenal dengan [[Politik]] kriminal atau criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels kebijakan penerapan [[hukum pidana]] (criminal law application) (Nawawi Arif : 2008), Secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu melalui jalur penal (dengan menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dengan sarana-sarana non-penal), upaya penal dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana atau dengan menghukum atau memberi [[pidana]] atau memberi penderitaan atau nestapa bagi pelaku [[korupsi]], salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi, menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh lembaga Pemerintah baik [[eksekutif]], [[legislatif]], [[yudikatif]], [[BPKBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] serta deretan pegawainya dan lain sebagainya, lembaga tersebut harus memberikan edukasi kepada pemerintah dan masyarakat, lembaga independen [[Ombudsman]] patut mengembangkan kepedulian serta pengetahuan [[masyarakat]] mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai [[pemerintah]] (UNODC : 2004)<ref>http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-2-.pdf</ref>
 
== Daftar pustaka ==