Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 adalah:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
# [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika]];
# [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika]];
# [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
# Staf Ahli Bidang Hukum;
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi;
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia]]