Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Dikembalikan ke revisi 21384683 oleh Gibranalnn (bicara): Revert pengosongan halaman tanpa alasan (🕵️♂️) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Komunikasi <br />dan Informatika <br />Republik Indonesia
| logo = Logo of Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Komunikasi dan Informatika
| gambar = Flag of the Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.png
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Komunikasi dan Informatika
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| bidang_tugas = [[Komunikasi]] dan [[Informatika]]
| slogan = ''Menuju Masyarakat Informasi Indonesia''
| pegawai =
| anggaran =
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia
| nama_menteri = [[Johnny G. Plate]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Mira Tayyiba
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
| singkatan_dirjen1 = Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
| nama_dirjen1 = Ismail
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
| singkatan_dirjen2 = Penyelenggaraan Pos dan Informatika
| nama_dirjen2 = Ismail (plt.)
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
| singkatan_dirjen3 = Aplikasi Informatika
| nama_dirjen3 = Semuel Abrijani Pangerapan
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
| singkatan_dirjen4 = Informasi dan Komunikasi Publik
| nama_dirjen4 = [[Usman Kansong]]
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Doddy Setiadi
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
| singkatan_badan1 = Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
| kepala_badan1 = Hary Budiarto
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Hukum
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum
| nama_staf_ahli1 = Henri Subiakto
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
| nama_staf_ahli2 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Komunikasi, dan Media Massa
| nama_staf_ahli3 = Widodo Muktiyo
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi
| nama_staf_ahli4 =
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 9<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{url|https://www.kominfo.go.id/}}
| catatan =
}}
'''Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia''' ('''Kemkominfo RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan [[komunikasi]] dan [[informatika]]. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Departemen Penerangan (1945–1999), Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang [[Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] (Menkominfo) yang sejak tanggal [[23 Oktober]] [[2019]] dijabat oleh [[Johnny G. Plate]].
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Departemen Penerangan Republik Indonesia.png|150px|jmpl|"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI]]
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>
Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali [[Televisi Republik Indonesia|TVRI]], [[Radio Republik Indonesia|RRI]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Kantor Berita Antara]].
Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden [[Bacharuddin Jusuf Habibie|B.J. Habibie]] membuat UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat [[Dewan Pers]] yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun ini juga UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) yang masih menjadi wewenang [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada tahun tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]], yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]].
Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI (saluran televisi)|TVRI Stasiun Pusat Jakarta]], Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu juga dibentuklah [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Ketika Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu [[Komisi Informasi]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik]]. Undang-Undang baru untuk Internet yaitu [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]] dan amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia melalui UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |access-date=2014-11-11 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref>
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 adalah:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
# [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika]];
# [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika]];
# [[Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
# Staf Ahli Bidang Hukum;
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi;
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Dewan Pers]]
* [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]]
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]]
* [[Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional]]
* [[Lembaga Sensor Film]]
* [[Lembaga Penyiaran Publik]]
* [[Komisi Informasi]]
* [[PT Pos Indonesia]]
* [[Telkom Indonesia|PT Telkom Indonesia]]
* [[LKBN Antara]]
* [[Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]]
* [[Startup Studio Indonesia]]
== Referensi ==
{{reflist}}
|