Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Antakun731289 (bicara | kontrib)
Tag: Pengembalian manual Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Antakun731289 (bicara | kontrib)
Tag: Pengembalian manual Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1:
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |access-date=2014-11-11 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref>
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 adalah: