Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
Rujukan |
||
Baris 20:
== Prosedur Pendirian ==
Dalam KUH [[Dagang]] tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma<ref>https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/</ref>.
== Tanggung Jawab Keluar ==
Baris 31:
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.
Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu [[Pailit]] adalah akibat dari persatuan ''inbreng'' yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai ''budle'' pailit dari ''inbreng'' yang ada<ref>https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(41).pdf</ref>.
== Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer ==
|