Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Hukum Indonesia: Ringkasan dan referensi terpercaya |
Tag: VisualEditor-alih pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 78:
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara eropa Jerman, Belanda, Perancis, Italia, dan Asia termasuk indonesia di Jaman penjajahan Belanda.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara Inggeris, dan dikenal dengan Istilah Rule of Law Common Law atau Unwritten Law (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah Case Law.
# Sistem [[Hukum Adat]] adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] di [[Indonesia]], [[Cina]], [[India]],
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[IndonesiaV, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
# Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara [[Komunis]].
Setelah memahami berbagai macam sistem hukum yang terdapat di dunia, disimpulkan bahwa sistem hukum yang ideal bagi sebuah Negara adalah sistem hukum yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan [[Masyarakat]] dari Negara tersebut<ref name="bantuan"/>.
== Lihat pula ==
|