Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor-alih pranala ke halaman disambiguasi
Baris 82:
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara Inggeris, dan dikenal dengan Istilah Rule of Law Common Law atau Unwritten Law (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah Case Law.
# Sistem [[Hukum Adat]] adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] di [[Indonesia]], [[Cina]], [[India]], [[Jepang]], dan [[negara]] lain.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[IndonesiaVIndonesia]], [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
# Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara [[Komunis]].