Prasasti Guntur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Angayubagia (bicara | kontrib)
k bukan rujukan ilmiah, sambil nunggu jurnal atau buku lainnya.
Baris 1:
'''Prasasti Guntur''' adalah salah salu [[prasasti]] yang berasal dari masa kerajaan [[Mataram Kuno]] pada masa pemerintahan [[Balitung|raja Balitung]] yang berangka tahun 829 Śaka (907 M). Prasasti ini berada di daerah [[Wonosobo]], [[Jawa Tengah]] dan telah dialihaksara pertama oleh KF Holle (VBG 39, 1880), lalu [[Jan Laurens Andries Brandes|J.L.A Brandes]] tahun(TBG 191332, 1889)<ref>{{Cite web|title=https://twitter.com/motherlander/status/1550378615304769536|url=https://twitter.com/motherlander/status/1550378615304769536|website=Twitter|language=id|access-date=2022-07-24}}</ref> dengan nomor register JTG829b pada bukunya, ''Oud Java Oorkonden''.<ref name="Aji Nugroho">{{Cite journal|last=Aji Nugroho|first=Listyanto|last2=Wuryani|first2=Emy|first3=Sunardi3|title=Kebijakan Penguasa Jawa Kuno: Balitung dalam Sebuah Kajian Epigrafi|url=https://ejournal.uksw.edu/cakrawala/article/download/2099/1034/|journal=Jurnal Cakrawala|issue=ISSN 1693 6248}}</ref>
 
Prasasti ini bercerita tentang sengketa utang-piutang antara Pu Tabwel, penduduk desa Guntur dengan Sang Dharma, penduduk desa Wurakum.<ref>{{Cite web|title=Prasasti Guntur tahun 907 dan Penghargaan pada Yurisprudensi|url=https://business-law.binus.ac.id/2014/04/17/prasasti-guntur-tahun-907-dan-penghargaan-pada-yurisprudensi/#:~:text=Salah%20satu%20%E2%80%9Cyurisprudensi%E2%80%9D%20tertua%20yang,era%20kekuasaan%20Kerajaan%20Mataram%20Kuno|website=Business Law|access-date=2022-07-24}}</ref> Sang Dharma menagih utang kepada Pu Tabwel, sedangkan yang berutang adalah Si Campa, istri Pu Tabwel yang sudah meninggal sekaligus adik dari Sang Dharma. Ternyata Si Campa berutang kepada kakaknya tanpa memberitahu Pu Tabwel sehingga dia menolak untuk membayar utang. Keputusan peradilan memenangkan Pu Tabwel karena beberapa alasan. Berdasarkan hukum yang berlaku, jika istri berutang tanpa diketahui suami maka pembayarannya tidak dibebankan kepada suami. Apalagi jika mereka berdua tidak memiliki anak. Keputusan ini diambil dengan disaksikan dari perwakilan desa Pinapan dan tiga desa sekitarnya. Pengadilan memberikan Pu Tabwel surat [[jayapattra]] agar perkara ini tidak akan diungkit kembali oleh keturunan kedua belah pihak sampai akhir zaman.{{butuh rujukan}}