'''Masjid Jami' Wali Perkasa''' adalah sebuah [[masjid]] yang terletakberada di [[Kabupaten Purbalingga]], Provinsi [[Jawa Tengah]]. Masjid ini ditetapkan sebagai salah satu [[cagar budaya]] [[Indonesia]] oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] dengan nomor registrasi CB.1581. Surat keputusannya diberikan ke [[Bupati]] Purbalingga dengan tanggal penerbitan 7 Juni 2018 dan Nomor SK : 432/226 tahun 2018. Masjid Jami Wali Perkasa telah mengalami [[perombakan]] secara besar-besaran di sebagian besar bagian dan [[bahan bangunan]]<nowiki/>nya. Bentuk yang masih dipertahankan hanya bagian soko guru dan struktur [[atap]] yang berwarna [[abu-abu]]. Pada salah satu bagian tiangnya terdapat [[Abjad Arab|tulisan arab]] gundul yang sudah tidak kelihatan. Nama masjid ini diambil dari nama tokoh penyebar [[agama]] [[Islam]] di Kabupaten Purbalingga yang bernama Wali Perkasa. Ia adalah [[menantu]] dari [[ulama]] [[Kesultanan Demak]] yang bernama Pangeran Guru.<ref>{{Cite web|title=Masjid Jami Wali Perkasa - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2014103000011/masjid-jami-wali-perkasa|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref> Letak Masjid Jami Wali Perkasa adalah di Desa [[Pekiringan, Karangmoncol, Purbalingga|Pekiringan]], Kecamatan [[Karangmoncol, Purbalingga|Karangmoncol]]. Masjid Jami Wali Perkasa pernah mengalami perombakan yang dimulai sejak bulan [[Februari 2016]] hingga tahun [[2018]]. Perombakan berlangsung selama 18 [[Bulan (penanggalan)|bulan]]. [[Dana]] yang digunakan untuk perombakan ini sebesar [[Rupiah|Rp]]. 3,2 [[1.000.000.000|Miliar]] yang berasal dari [[anggaran belanja]] Kabupaten Purbalingga. Perombakan Masjid Jami Wali Perkasa masuk dalam rencana pembangunan [[Ekonomi|perekonomian]] [[Masyarakat|kemasyarakatan]] di Kecamatan Karangmoncol.<ref>{{Cite web|title=Plt Bupati Tandatangani Prasasti Masjid Jami’ Wali Perkasa|url=https://jatengprov.go.id/beritadaerah/plt-bupati-tandatangani-prasasti-masjid-jami-wali-perkasa/|website=jatengprov.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref> [[Gaya arsitektur|Gaya arsitekur]] yang diterapkan pada Masjid Jami Wali Perkasa merupakan gabungan antara [[arsitektur]] [[Arab]] dan [[arsitektur Jawa]]. Masjid Jami Wali Perkasa dijadikan sebagai tempat [[salat]] sekaligus [[Lokawisata|objek wisata]] keislaman. Di bagian belakang masjid ini terdapat [[Pemakaman|makam]] Wali Perkasa.<ref>{{Cite web|title=Peresmian dan Tasyakuran Masjid Jami Wali Perkasa Desa Pekiringan, Kec. Karangmoncol – Kecamatan Karangmoncol|url=https://kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id/2019/03/10/peresmian-dan-tasyakuran-masjid-jami-wali-perkasa-desa-pekiringan-kec-karangmoncol/|website=kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id|language=id-ID|access-date=13 Juli 2021}}</ref>