Rantau Panjang, Rumbai Barat, Pekanbaru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k MENAMBAHKAN DATA GEOGRAFIS
Baris 11:
|RT=7|RW=2|website= bit.ly/kknkrpj22<ref>bit.ly/kknkrpj22</ref>|keterangan=Wilayah Kelurahan Rantau Panjang merupakan suatu wilayah Administrasi Kota Pekanbaru yang merupakan bagian dari Kecamatan Rumbai yang mana Kelurahan Rantau Panjang terbentuk dari pemekaran Wilayah Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Muara Fajar.
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2017 tentang penetapan Batas Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Bukit Raya,Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai Pesisir,Kecamatan Tampan,Kecamatan Tenayan Raya,Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Marpoyan Damai serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan di Kota Pekanbaru}}
'''Rantau Panjang''' adalah salah satu [[kelurahan]] di Kecamatan [[Rumbai Barat, Pekanbaru|Rumbai Barat]], Kota [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]], Provinsi [[Riau]], Indonesia. Kelurahan ini dibentuk dari wilayah [[Rumbai Bukit, Rumbai Barat, Pekanbaru|Kelurahan Rumbai Bukit]] dalam pemekaran wilayah di Kota Pekanbaru tahun 2016.<ref>[https://riau.antaranews.com/berita/81372/berikut-daftar-25-kelurahan-hasil-pemekaran-di-wilayah-pekanbaru Berikut Daftar 25 Kelurahan Hasil Pemekaran Di Wilayah Pekanbaru], diakses 4 November 2019</ref><ref>Data survei KKN 2022 dan data yang bersumber dari kelurahan rantau panjang</ref>
<ref>Data survei KKN 2022 dan data yang bersumber dari kelurahan rantau panjang</ref>
== Geografis ==
 
Wilayah Kelurahan Rantau Panjang merupakan suatu wilayah Administrasi Kota Pekanbaru yang merupakan bagian dari  Kecamatan Rumbai yang mana Kelurahan Rantau Panjang terbentuk dari pemekaran Wilayah Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Muara Fajar.
 
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2017 tentang penetapan Batas Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Bukit Raya,Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai Pesisir,Kecamatan Tampan,Kecamatan Tenayan Raya,Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Marpoyan Damai serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan di Kota Pekanbaru, sehingga terbentuklah Kelurahan Rantau Panjang yang mempunyai luas wilayah 10,00 km2 yang terdiri dari 2 (dua) RW dan 7 (Tujuh) RT<ref>{{Cite web|title=KKN KELURAHAN RANTAU PANJANG|url=https://sites.google.com/view/kkn-kelurahan-rantau-panjang/home|website=sites.google.com|language=id|access-date=2022-07-25}}</ref>
{| class="wikitable mw-collapsible"
|+
! colspan="2" |BATAS WILAYAH KELURAHAN RANTAU PANJANG
|-
|Sebelah Utara
|Kel.Muara Fajar Barat/ Kab.Kampar  (Jl.Ikan Arwana )
|-
|Sebelah Selatan
|Kel.Maharani (Jl. Tengku Mahmud)
|-
|Sebelah Timur
|Kel.Rumbai Bukit/ kel.Muara Fajar Barat (Jl. Tengku Kasim   Perkasa /Jalan Ikan Parang)
|-
|Sebelah Barat
|Kab.Kampar (Sungai Takuana)
|}