Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21419386 oleh Eustatius Strijder (bicara) kembalikan, parameter masih banyak yg salah
Tag: Pembatalan
Tag: kemungkinan spam pranala
Baris 35:
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di [[Belanda]], khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]] (dikenal KUHPerdata.) yang berlaku di [[Indonesia]] tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
 
Secara yuridis formal, KUHPerdata terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu buku I mengatur tentang orang (van Perrsonen) mulai pasal 1 s/d 498, buku II mengatur tentang benda (van Zaken) mulai pasal 499 s/d 1232, buku III mengatur tentang perikatan (van Verbintenissen) mulai pasal 1233 s/d 1864, dan buku IV mengatur tentang pembuktian dan kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring) mulai pasal 1865 s/d 1993.<ref>{{Cite web|url=https://mkn.usu.ac.id|title=Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Pembaharuan terhadap Hukum Perdata di Indonesia|website=https:/images/4mkn.pdfusu.ac.id/|access-date=2022-07-25}}</ref>
 
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di [[Prancis]] dengan beberapa penyesuaian.