Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dampak negatif: Ringkasan
Rujuk
Baris 49:
* Rakyat yang ''cuek'', tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
* Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye"<ref>https://text-id.123dok.com/document/oy81xwjwz-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi.html</ref><ref>https://pengayaan.com/8-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/</ref><ref>https://bdkbandung.kemenag.go.id/tatarpasundan/jurnal/index.php/tp/article/viewFile/84/115</ref>.
 
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Terpidana Korupsi ==
Peraturan Mahkamah Agung (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk koruptor, tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yang menjadi panduan para hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara terdakwa kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia, pengkategorian hukuman korupto berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>.
 
*Dikategorikan tentang kerugian keuangan Negara, terdakwa korupsi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, Perma ini dibagi lima kategori yaitu :
# Paling terpaling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp. 100 miliar
# Berat yaitu kerugian negara Rp. 25 miliar-Rp. 100 miliar
# Sedang yaitu kerugian negara Rp. 1 miliar-Rp. 25 miliar
# Ringan yaitu kerugian negara Rp. 200 juta-Rp. 1 miliar
# Paling ringan yaitu kurang dari Rp. 200 juta<ref name="infografis"/>.
 
*Tingkat kesalahan hukuman yang dijatuhkan dampak, dan keuntungan bagi pelaku korupsi, tiga jenis kesalahan yaitu:
# Kesalahan tinggi, Dampak tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
# Kesalahan sedang, Dampak sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
# Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah<ref name="infografis"/>.
 
*Pidana Hukuman berdasarkan Perma 1/2020 yaitu:
# Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp. 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
# Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 1 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan ringan terdakwa ringan
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
# Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
# Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan<ref name="infografis"/><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref>
 
== Dampak negatif ==