Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujuk
Baris 51:
 
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Terpidana Korupsi ==
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk [[koruptor]], tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yang menjadi panduan para [[hakim]] untuk menjatuhkan [[hukuman]] [[penjara]] [[terdakwa]] kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, [[regulasi]] ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di [[Indonesia]], pengkategorian hukuman koruptokoruptor berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>.
 
*Dikategorikan tentang kerugian keuangan [[Negara]], terdakwa korupsi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, Perma ini dibagi lima kategori yaitu :
# Paling terpaling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp. 100 miliar
# Berat yaitu kerugian negara Rp. 25 miliar-Rp. 100 miliar
Baris 60:
# Paling ringan yaitu kurang dari Rp. 200 juta<ref name="infografis"/>.
 
*Tingkat kesalahan hukuman yang dijatuhkan dampak, dan [[keuntungan]] bagi pelaku korupsi, tiga jenis kesalahan yaitu:
# Kesalahan tinggi, Dampak tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
# Kesalahan sedang, Dampak sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
# Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah<ref name="infografis"/>.
 
*[[Pidana]] Hukuman berdasarkan Perma 1/2020 yaitu:
# Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp. 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang