Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
* Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye"<ref>https://text-id.123dok.com/document/oy81xwjwz-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi.html</ref><ref>https://pengayaan.com/8-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/</ref><ref>https://bdkbandung.kemenag.go.id/tatarpasundan/jurnal/index.php/tp/article/viewFile/84/115</ref>.
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi ==
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]], tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun [[2020]], yang menjadi panduan para [[hakim]] untuk menjatuhkan [[hukuman]] [[penjara]] [[terdakwa]] kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, [[regulasi]] ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di [[Indonesia]], pengkategorian hukuman koruptor berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>.
*Dikategorikan tentang kerugian keuangan [[Negara]], terdakwa korupsi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, Perma ini dibagi lima kategori yaitu :
|