Yurisdiksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Unsur |
|||
Baris 5:
# Kekuasaan menurut hukum, dan;
# Kewenangan menurut hukum.
Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi Hukum Negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, kesamaan drajat Negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital den sentral yang hubungan atau kewajiban Hukum. Yurisdiksi hadir karena adanya tindakan:
# Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, membuat peraturan atau keputusan-keputusan.
# Eksekutif, yaitu kekuasaan mengadili orang (benda atau peristiwa) agar mereka menaati peraturan(hukum) yang berlaku.
# Yudikatif, Kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor, S.H., M.H.|first=Dr. H. Nandang Alamsah|date=2019|title=Sistem Hukum Indonesia|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023925308|pages=9.36|url-status=live}}</ref>
== Unsur ==
Yuridiksi ini kemudian diinterpretasikan oleh Antony Csabafi, yang menurutnya adalah hak suatu negara untuk mengatur oleh legislatif, eksekutif, atau yudikatif mengenai hak perorangan, properti, kejadian tertentu dengan hormat tidak untuk permasalahan domestik saja.<ref>{{Cite book|last=Csabafi|first=Anthony|date=1971|title=The Concept of State Jurisdiction in International Space Law|location=The Hague|pages=45|url-status=live}}</ref> Kemudian berangkat dari pengertian itu, dapat ditarik unsur-unsurnya, yakni :
# Ada hak/ kewenangan yang diatur oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
|