[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Polisi Indonesia, Penertiban orang-orang di indonesia
Rujukan
Baris 4:
 
seperti di [[Indonesia]], sesudah [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri) dilepas dari [[ABRI]], organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.
 
== Sejarah singkat ==
Sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia<ref name="polri"/>,
=== Polisi Jaman Kerajaan ===
Pada Jaman Kerajaan, para orang-orang saleh membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi Sultan dan Kerajaan<ref name="polri"/>.
== Polisi Jaman kolonial Belanda ==
Pada jaman kolonial belanda, pembentukan pasukan keamanan di awali oleh pasukan - pasukan juga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada jaman itu. Pada tahun 1817 sejumlah warga Eropa di tanah jawa, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka<ref name="polri"/>.
 
=== Jaman pendudukan Jepang ===
Pada jaman ini Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia menjadi kepolisian jawa, sumatra, madura, yang berpusat di Jakarta. Kepolisian wilayah Indonesia timur berpusat di Makasar dan kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin<ref name="polri"/>.
 
=== Periode 1945-1950 ===
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer jepang membubarkan peta dan Gyu-Gun, sedang polisi tetap bertugas, termasuk waktu masa Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka<ref name="polri"/>.
 
=== Periode 1950-1959 ===
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, kepada Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana mentri/presiden<ref name="polri"/>.
 
=== Jaman Orde Lama ===
Dengan Dekrit Pressiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan, Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan pertama mentri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Mentri Pertama, Polri masih tetap di bawa pada Mentri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Mentri Negara ex-officio<ref name="polri"/>.
 
=== Jaman Orde Baru ===
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak integritas antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan Integritas ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan pokok-pokok organisasi dan prosedur bidang pertahanan dan keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi departemen Hamkam meliputi AD, AL, AU, dan AK yang masing-masing dipimpin oleh panglima angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhamkam/Pangab. Jendral Soeharto sebagai Menhamkam/Pangab yang pertama<ref name="polri">https://polri.go.id/sejarah</ref>.
 
== Lembaga bidang kepolisian ==