Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ringkasan
Baris 4:
'''Korupsi''' adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun [[1999]] Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun [[2001]] tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<ref name="spak">https://acch.kpk.go.id/images/spak/files/games/07-Buku-kunci-jawaban-Arisan.pdf</ref><ref>https://jdihn.go.id/files/4/2001uu020.pdf</ref>.
 
'''Rasuah''' atau '''mencuri''' ([[bahasa Latin]]: ''corruptio'' dari kata kerja ''corrumpere'' yang bermakna busuk, [[haram]], menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling) ialah tindakan pejabat publik, baik [[politisi]] maupun [[pegawai negeri]] sipil, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak [[legal]] menyalahgunakan kepercayaan publik dan [[masyarakat]] yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.<ref>http://www.ti.or.id Transparency International</ref>
 
== Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi ==