Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ringkasan singkat dan rujukan
Baris 45:
 
== Etiket Pengadaan Barang/Jasa ==
#Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;<ref name="bppk"/>
#Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;<ref name="bppk"/>
#Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;<ref name="bppk"/>
#Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;<ref name="bppk"/>
#Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;<ref name="bppk"/>
#Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;<ref name="bppk"/>
#Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;<ref name="bppk"/> dan
#Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa<ref name="bppk">https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-anggaran-dan-perbendaharaan-memahami-praktikpraktik-yang-memicu-tindak-pidana-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-2019-11-05-5f320378/</ref><ref>http://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/ittama-Knowledge-Sharing-POTENSI-TERJADINYA-KORUPSI-DALAM-PENGADAAN-BARANG-DAN-JASA-1460023255.pdf</ref>.
 
== Referensi ==