Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link Tag: menghapus pranala wiki VisualEditor-alih |
|||
Baris 14:
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ''ad hoc'' yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai '''fasilitator''' yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau ''Unit Layanan Pengadaan/ULP''.
LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari [[LKPP]], [[KPK]], [[Komisi Yudisial]], dan [[PPATK]]. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di
=== Implementasi LPSE Secara Tersebar ===
|