Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan
Baris 53:
#Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa<ref name="bppk">https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-anggaran-dan-perbendaharaan-memahami-praktikpraktik-yang-memicu-tindak-pidana-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-2019-11-05-5f320378/</ref><ref>http://berkas.dpr.go.id/setjen/dokumen/ittama-Knowledge-Sharing-POTENSI-TERJADINYA-KORUPSI-DALAM-PENGADAAN-BARANG-DAN-JASA-1460023255.pdf</ref>.
 
== ReferensiLihat Pula ==
# [http://www.lkpp.go.id LKPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100407042820/http://www.lkpp.go.id/ |date=2010-04-07 }}
# [http://lpse.blogdetik.com Blog LPSE] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180120233825/http://lpse.blogdetik.com/ |date=2018-01-20 }}
 
== Referensi ==
 
 
[[Kategori:Pengadaan]]