Luki Hermawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 50:
Luki adalah lulusan Akpol 1987 dan berpengalaman di bidang intel. Jenderal bintang tiga kepolisian ini juga pernah menjabat [[Lembaga Pendidikan Polri|Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri]].<ref>{{Cite web|date=2020-05-01|title=Ini Daftar Lengkap Mutasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah Polri|url=https://www.inews.id/news/nasional/ini-daftar-lengkap-mutasi-271-perwira-tinggi-dan-menengah-polri/1|website=iNews.ID|language=id|access-date=2021-09-16}}</ref>
 
Saat berpangkat Irjen dan menjabat Kapolda Jawa Timur selama periode [[13 Agustus]] 2018 hingga [[1 Mei]] 2020, dia memimpin press release kepada awak media pada Jumat, [[3 Januari]] 2020 seputar bisnis ''[https://lumbung88skyminion77.com/account/register/itvseverybody slot iklan online]'' Memiles bentukan PT Kam and Kam pimpinan [[Kamal Tarachand Mirchandani]] alias Sanjay dan menganggap bisnis tersebut ilegal atau investasi bodong. Selain [[Kamal Tarachand Mirchandani|Sanjay]], tim yang dipimpinnya juga menangkap dan menahan [[Fatah Suhanda]] (Managing Direktur PT Kam and Kam), [[Martini Luisa]] alias dr Eva (Master MeMiles), Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam and Kam), dan Prima Hendika SKom (Kepala Bagian IT PT Kam and Kam) di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur ([[Surabaya]]), tempatnya ditugaskan ketika itu. Kala itu, dia juga menggunakan kekuatan intitusi kepolisian negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] untuk mengambil dan/atau mengangkat dan/atau mengangkut barang-barang milik PT Kam and Kam dan yang terkait di wilayah Jakarta serta dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di [[Surabaya]]. Barang-barang tersebut kemudian dijadikan sitaan dan barang bukti di hadapan penyidik. Barang-barang tersebut kemudian menjadi catatan jaksa penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena lamanya proses penyidikan dan persidangan pidana membuat barang-barang yang dijadikan sitaan banyak rusak bahkan hilang. Penggunaan kekuatan institusi kepolisian negara Republik Indonesia juga dimanfaatkan untuk memanggil sejumlah penyanyi dan/atau publik figur termasuk artis dan politisi [[Mulan Jameela]] untuk dimintai keterangan. Namun, Mulan memilih tidak datang terkait posisinya sebagai [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Anggota DPR-RI]], dimana pemanggilan seorang anggota DPR-RI diperlukan surat dari [[Presiden Indonesia|Presiden RI]] [[Joko Widodo|Ir H Joko Widodo]].
 
Di tengah upaya memperkarakan MeMiles, tim yang dipimpinnya mendapatkan kunjungan dan apresiasi dari [[Arteria Dahlan|Arteria Dahlan ST SH MH]] ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Komisi III]]). Tindakannya juga mendapatkan dukungan [[Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kadiv Humas Polri]] [[M. Iqbal|Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH]] ([[9 November]] 2019 hingga [[1 Mei]] 2020) dengan menerbitkan pamlet berjudul "INVESTASI BODONG MEMILES" pada sekitar Januari 2020.