Rumah Zakat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{tone}}
{{unreferenced}}
'''Rumah Zakat Indonesia''' adalah sebuah [[lembaga swadaya masyarakat]] terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan [[zakat]], [[infaq]],
== Sejarah ==
Dilandasi dengan semangat untuk menjadi lembaga filantropi terbaik dalam menyalurkan kebahagiaan antara para donatur dan juga penerima manfaat, Rumah Zakat tidak hanya berkomitmen menjadi lembaga yang terpercaya, progresif, dan profesional, tapi juga dapat berkolaborasi dengan beragam pihak demi terciptanya pemberdayaan masyarakat Indonesia. Alhamdulillah saat ini Rumah Zakat menjadi salah satu LAZNAS yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai LAZNAS terpercaya tidak terlepas dari sejarah panjangnya yang berawal dari niat yang baik, menjadi bagian dari solusi bangsa saat terjadi krisis moneter sepakat membentuk lembaga sosial yang memiliki perhatian pada bantuan kemanusiaan. Pada 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Alhamdulillah sejak 2007, Rumah Zakat mendapat legalitas sebagai LAZNAS melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.
== Narasi Sejarah ==
Baris 80 ⟶ 77:
'''2022'''
Di tahun 2022, Rumah Zakat meluncurkan gerakan #SaatnyaTumbuhBersama Gerakan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan melalui gerakan ini, Rumah Zakat beserta seluruh lapisan masyarakat bisa terus tumbuh, dan optimis untuk menghadirkan manfaat bagi 1,5 juta penerima manfaat melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya yang dititipkan oleh para donatur.
== Pranala luar ==
|