Rumah Zakat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tone}}
{{unreferenced}}
'''Rumah Zakat Indonesia''' adalah sebuah [[lembaga swadaya masyarakat]] terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan [[zakat]], [[infaq]], [[shodaqoh]]sedekah, dan [[wakaf]] secara profesional dengan menitikberatkan pada program [[pendidikan]], [[kesehatan]], pembinaan komunitaslingkungan, dan pemberdayaan [[ekonomi]] sebagai penyaluran program unggulan. Selain itu Rumah Zakat juga adalah lembaga filantropi milik masyarakat Indonesia yang peduli terhadap program kemanusiaan.
 
== Sejarah ==
 
Dilandasi dengan semangat untuk menjadi lembaga filantropi terbaik dalam menyalurkan kebahagiaan antara para donatur dan juga penerima manfaat, Rumah Zakat tidak hanya berkomitmen menjadi lembaga yang terpercaya, progresif, dan profesional, tapi juga dapat berkolaborasi dengan beragam pihak demi terciptanya pemberdayaan masyarakat Indonesia. Alhamdulillah saat ini Rumah Zakat menjadi salah satu LAZNAS yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Memulai kiprahnya sejak Mei [[1998]] di [[Bandung]], semangat membumikan nilai [[spritualitas]] menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya. Harmoni ini semakin hangat dengan telah bergabungnya 28.220 donatur (per Agustus 2006). Merekalah yang menjadi tiang penyangga lembaga, selain tentu dukungan doa anak yatim dan para mustahiq yang menyuburkan gerakan sosial ini dilakukan.
 
Tumbuhnya Rumah Zakat sebagai LAZNAS terpercaya tidak terlepas dari sejarah panjangnya yang berawal dari niat yang baik, menjadi bagian dari solusi bangsa saat terjadi krisis moneter sepakat membentuk lembaga sosial yang memiliki perhatian pada bantuan kemanusiaan. Pada 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Alhamdulillah sejak 2007, Rumah Zakat mendapat legalitas sebagai LAZNAS melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.
Selain menerima titipan Zakat, Infaq dan Sodaqoh, Rumah Zakat juga menjalankan beberapa program yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan) dan Senyum Mandiri (kemandirian, kewirausahaan). Untuk Program Senyum Juara, Rumah Zakat memiliki program di antaranya adalah Beasiswa Ceria untuk tingkatan: SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa.
Kontrak donasi untuk program minimal 1 (satu)tahun dan metode pembayarannya dapat dilakukan per bulan, per tiga bulan, atau sekaligus.
 
== Narasi Sejarah ==
Baris 80 ⟶ 77:
'''2022'''
 
Di tahun 2022, Rumah Zakat meluncurkan gerakan #SaatnyaTumbuhBersama Gerakan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan melalui gerakan ini, Rumah Zakat beserta seluruh lapisan masyarakat bisa terus tumbuh, dan optimis untuk menghadirkan manfaat bagi 1,5 juta penerima manfaat melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya yang dititipkan oleh para donatur.
Tahun 2022, Rumah Zakat genap berusia 24 tahun. Selama itu pula, kami sudah memberikan kebahagiaan kepada 42 juta penerima manfaat. Selain itu, saat ini Rumah Zakat sudah memiliki 1.695 desa berdaya yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
Berbagai penghargaan juga diraih oleh Rumah Zakat antara lain Rumah Zakat meraih GIFA Awards 2020, Zakat Management serta Global Good Governance Award 2021 dan 2022.
 
Melalui gerakan #SaatnyaTumbuhBersama. Melalui gerakan ini, Rumah Zakat, mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
 
== Pranala luar ==