Rumah Zakat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{tone}}
{{unreferenced}}{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Rumah Zakat Indonesia|singkatan=Rumah Zakat|didirikan=2 Juli 1998|situs web=www.rumahzakat.org|dasar=1. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
2. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
3. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional|sifat=Lembaga Filantropi Milik Masyarakat Indonesia, Mengelola Zakat, Infak, Sedekah}}
'''Rumah Zakat Indonesia''' adalah sebuah [[lembaga swadaya masyarakat]] terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan [[zakat]], [[infaq]], sedekah, dan [[wakaf]] secara profesional dengan menitikberatkan pada program [[pendidikan]], [[kesehatan]], lingkungan, dan pemberdayaan [[ekonomi]] sebagai penyaluran program unggulan. Selain itu Rumah Zakat juga adalah lembaga filantropi milik masyarakat Indonesia yang peduli terhadap program kemanusiaan.
|