Wikipedia:Evaluasi penghapusan/maklon kosmetik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pakudien (bicara | kontrib)
Pakudien (bicara | kontrib)
Baris 6:
 
[[Pengguna:Pakudien|Pakudien]] ([[Pembicaraan Pengguna:Pakudien|bicara]]) 28 Februari 2019 21.26 (UTC)<!-- Jangan ubah baris ini! -->
[https://hase.co.id/maklon-kosmetik/ Maklon Kosmetik] adalah perusahaan jasa yang bergerak dibidang kosmetik bertugas memproses dan mengerjakan segala jenis pembuatan produk kecantikan baik untuk perawatan wajah, perawatan badan dan perawatan rambut berdasarkan pesanan pelanggan dengan spesifikasi tertentu dan ketentuan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Berbagai macam jenis dan varian maklon kosmetik pada umumnya meliputi cream, lotion, serum dan sabun.
:{{ping|Pakudien}} [[WP:IKLAN|Dilarang keras untuk berpromosi atau beriklan di Wikipedia]]. Salam. [[Pengguna:Veracious|flixwito]] [[Pembicaraan Pengguna:Veracious|^(•‿•)^]] 8 Maret 2019 12.01 (UTC)
 
Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP - 170/PJ./2002) [https://hase.co.id/maklon-kosmetik<ref></ref>] adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP - 170/PJ./2002)
 
[https://hase.co.id/maklon-kosmetik<ref></ref>] adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
 
Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).