Wilayah administrasi khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 63:
# Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam [[APBN]] berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
===
{{Main|Otonomi Khusus Papua}}
[[Berkas:Coat_of_arms_of_Papua_2.svg|kiri|115x115px|Lambang Papua]]
* '''Pertama,''' pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah ''Provinsi Papua'' serta penerapan kewenangan tersebut di ''Provinsi Papua'' yang dilakukan dengan kekhususan;
* '''Kedua,''' pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
* '''Ketiga,''' mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
*# partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
*# pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk ''Provinsi Papua'' pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
*# penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
* '''Keempat,''' pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta [[Majelis Rakyat Papua]] sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
[[Berkas:Coat_of_arms_of_West_Papua.svg|ka|143x143px|Lambang Papua Barat]]
Pemberian Otonomi Khusus bagi ''Provinsi Papua'' dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras [[Melanesia]] yang terdiri dari suku-suku asli di ''Provinsi Papua'' dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di ''Provinsi Papua''.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di ''Provinsi Papua''.
Saat ini, provinsi-provinsi yang merujuk pada ''Provinsi Papua'' adalah [[Papua Barat]], [[Papua]], [[Papua Selatan]], [[Papua Tengah]], dan [[Papua Pegunungan]].
== Sejarah ==
|