Talak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2:
 
== Latar Belakang ==
Pada zaman [[Arabia pra-Islam]] sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujukmerujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya [[Islam]], maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujukmerujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
 
== Pengertian ==