Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hukum: Link
Batasan: Memperbaiki kebaikan
Baris 96:
 
# Telah berakhir masa menunggu ([[iddah]]) sang perempuan dari suami yang men[[talak]]nya<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Istri tersebut telah dinikahi oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah, atau Istri tersebut menunggu minimal satu hingga dua tahun setelah diceraiakan<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Suami yang lain (Suami kedua) telah mencampurinya selama minimal 5 tahun berjalan<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Pernikahannya dengan suami kedua telah rusak atau suami keduanya telah menjatuhkan [[talak]] kepadanya<ref name="Bugha"/> <ref name="Amar"/>.