Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rujukan
Baris 1:
{{tentang|lembaga peradilan yang menyelenggarakan hukum bagi orang-orang yang beragama Islam pada bidang tertentu di Indonesia|peraturan hukum yang diselenggarakan oleh peradilan ini|Hukum peradilan agama Indonesia}}
'''Peradilan agama''' adalah salahKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Dasar Hukum Peradilan Agama.

Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang [[perkawinan]], [[waris]], [[wasiat]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi syari'ah]].<ref name="UU 3 2006">[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2006/3TAHUN2006UU.htm Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]</ref> Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
* [[Pengadilan Tinggi Agama]] ([[pengadilan tingkat banding]])
* [[Pengadilan Agama]] ([[pengadilan tingkat pertama]])
* [[Pengadilan Khusus]]
** [[Mahkamah Syar'iyah]]
*** Mahkamah Syar'iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding)
*** Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama)
 
== Sejarah ==
Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai [[Islam]] dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
 
Sebelum [[Belanda]] melancarkan [[politik]] hukumnya di [[Indonesia]], hukum Islamagama sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan [[negara]]. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum IslamAgama dan hukum umum/atau adat dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Pasai, Aceh Utara, Sumatra Barat, Bengkulu hingga Lampung pada awal dan akhir abad ke 13 M,Masehi sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. merupakanMerupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 MMasehi penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).
 
Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni: