Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rujukan |
||
Baris 1:
{{tentang|lembaga peradilan yang menyelenggarakan hukum bagi orang-orang yang beragama Islam pada bidang tertentu di Indonesia|peraturan hukum yang diselenggarakan oleh peradilan ini|Hukum peradilan agama Indonesia}}
'''Peradilan agama''' adalah
Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang [[perkawinan]], [[waris]], [[wasiat]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi * [[Pengadilan Tinggi Agama]] ([[pengadilan tingkat banding]])
* [[Pengadilan Agama]] ([[pengadilan tingkat pertama]])
* [[Pengadilan Khusus]]
== Sejarah ==
Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai [[Islam]] dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
Sebelum [[Belanda]] melancarkan [[politik]] hukumnya di [[Indonesia]], hukum
Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:
|