Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama: Ekonomi saja. Ind NKRI bukan negara seperti Arab
Link
Baris 10:
Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai [[Islam]] dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
 
Sebelum [[Belanda]] melancarkan [[politik]] hukumnya di [[Indonesia]], [[hukum agama]] sebagai [[hukum]] yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di [[masyarakat]] maupun dalam peraturan perundang- undangan [[negara]]. Kerajaan-kerajaan [[Islam]] yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum[[Hukum Agama]] dan hukum[[Hukum umum]]/atau [[adat]] dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di [[Pasai]], [[Aceh Utara]], [[Sumatra Barat]], [[Bengkulu]] hingga [[Lampung]] pada awal dan akhir abad[[Abad ke -13]] Masehi suatu dinasti zaman [[sejarah]] awal, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam didiseluruh wilayah [[Nusantara]] pada Jaman sejarah. Merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar., Pada pertengahan abad[[Abad ke -16]], suatu dinasti jaman sejarah baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 Masehi penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).
 
Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni: