Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: link Tag: VisualEditor-alih pranala ke halaman disambiguasi |
→Sejarah: link |
||
Baris 44:
Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.
Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun [[1974]] tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang¬undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa1 2 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).
Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun [[1989]] tentang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.<ref>[http://badilag.net/sejarah/profil-ditjen-badilag-1/sejarah-ditjen-badilag badilag.net: Sejarah Peradilan Agama]</ref>
== Kewenangan ==
|