Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
GaluhPangestu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
 
* ''Summer Academy'' IACA (Akademi Anti Korupsi Internasional, 2021)
* Pelatihan sebagai Pelatih Investigasi Keuangan Kasus Korupsi ([[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan|UNODC]], Jakarta, 2020)
* Ahli Auditor Negara Bersertifikat (2010-sekarang)
* Ahli Pengadaan Negara Bersertifikat (2008-sekarang)
* Pelatihan Fraud Examiner (ACFE, Indonesian chapter, Jakarta 2014)
* Pelatihan Tingkat Ahli Wawancara Investigasi (KPK, Jakarta, 2014)
* Pelatihan Penerapan Hukum Pembuktian (KPK, Jakarta, 2014)
Baris 57:
 
== Sekilas tentang TWK ==
Pada 2021, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praswad masuk dalam daftar 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormatdisingkirkan per 30 September 2021 karena dinyatakan tidak lolos TWK<ref>{{Cite web|date=2021-08-16|title=Pelanggaran HAM atas Proses Asesmen TWK di KPK|url=https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/16/1864/pelanggaran-ham-atas-proses-asesmen-twk-di-kpk.html|website=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM|language=id|access-date=2022-08-03}}</ref>. Sementara [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] telah menyatakan TWK melanggar setidak-tidaknya 11 Hak Asasi Manusia<ref>{{Cite web|last=Detikcom|first=Tim|title=Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi|url=https://news.detik.com/berita/d-5684068/komnas-ham-nyatakan-twk-kpk-langgar-11-hak-asasi|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-08-03}}</ref> yang antara lain adalah:
 
1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum
 
2. Hak Perempuan
 
3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis)
 
4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
 
5. Hak Atas Pekerjaan
 
6. Hak Atas Rasa Aman
 
7. Hak Atas Informasi Publik
 
8. Hak Atas Privasi
 
9. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
 
10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan
 
11. Hak Atas Kebebasan Berpendapat
 
Selain itu [[Ombudsman Republik Indonesia]] juga menyatakan KPK telah melakukan Maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang antara lain terkait dengan tiga isu pokok, yaitu proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.<ref>{{Cite web|last=Andryanto|first=S. Dian|date=2021-07-30|title=Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?|url=https://nasional.tempo.co/read/1489030/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-twk-kpk-apa-artinya|website=Tempo|language=en|access-date=2022-08-03}}</ref> Namun atas semua fakta manipulasi TWK sebagaimana yang dinyatakan secara resmi oleh kedua lembaga negara [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] dan [[Ombudsman Republik Indonesia]] tersebut, KPK tetap bergeming dan tetap melakukan penyingkiran secara sewenang-sewenang kepada ke 57 pegawai KPK sebagaimana dimaksud. Sampai saat ini carut marutnya TWK KPK masih digugat oleh IM57+ Institute ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara]] DKI Jakarta.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2022-03-02|title=Digugat Eks Pegawai ke PTUN, KPK Siapkan Bahan Hadapi Persidangan Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/19523201/digugat-eks-pegawai-ke-ptun-kpk-siapkan-bahan-hadapi-persidangan|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-08-03}}</ref>
 
Berikut daftar 57 pegawai KPK yang dipecat pada 30 September 2021<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2021-09-17|title=Daftar 57 Pegawai KPK yang Dipecat pada 30 September 2021 Mendatang|url=https://www.liputan6.com/news/read/4660550/daftar-57-pegawai-kpk-yang-dipecat-pada-30-september-2021-mendatang|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-07-31}}</ref>:
 
# Sujanarko (Direktur PJKAKI - masuk masa pensiun)
# Ambarita Damanik (Kasatgas penyidikPenyidik)
# Arien Winiasih (mantan Plh Korsespim)
# Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM)
Baris 71 ⟶ 95:
# Herry Muryanto (Deputi Bidang Kordinasi Supervisi)
# Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum)
# Faisal (Fungsional Litbang)
# Herbert Nababan (penyidikPenyidik)
# Afief Yulian Miftach (Kasatgas Penyidik)
# Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
# [[Novel baswedan|Novel Baswedan]] (Kasatgas Penyidik)
# Novariza (Fungsional PJKAKI)
# Sugeng Basuki (Fungsional Korsup)
# Agtaria Adriana (Penyelidik)
# Aulia Postiera (Penyelidik)
# M.Mochamad Praswad Nugraha (Penyidik)
# March Falentino (Penyidik)
# Marina Febriana (Penyelidik)
# Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai - Penyidik)
# Yulia Anastasia Fu'ada (Fungsional PP LHKPN)
# Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
Baris 90 ⟶ 114:
# Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Dan Risiko)
# Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
# Farid Andhika (Fungsional Dumas)
# Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)
# Nanang Priyono (Kabag SDM)
# Qurotul Aini Mahmudah (Fungsional Dit Deteksi dan Analisis Korupsi)
# Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)
# Candra Septina (Fungsional Litbang/Monitor)
# Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)
# Heryanto (Pramusaji, Biro Umum)
Baris 103 ⟶ 127:
# Ronald Paul Sinyal (Penyidik)
# Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)
# Panji Prianggoro (Fungsional Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)
# Damas Widyatmoko (Fungsional Dit. Manajemen Informasi)
# Rahmat Reza Masri (Fungsional Dit. Manajemen informasi)
# Anissa Rahmadhany (Fungsional Jejaring Pendidikan)
# Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran Serta Masyarakat)
# Adi Prasetyo (Fungsional Dit PP LHKPN)
# Ita Khoiriyah (Fungsional Biro Humas)
# Tri Artining Putri (Fungsional Humas)
# Christie Afriani (Fungsional PJKAKI)
# Nita Adi Pangestuti (Fungsional Dumas)
# Rieswin Rachwell (Penyelidik)
# Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan (Fungsional Biro SDM)
# Wisnu Raditya Ferdian (Fungsional Dit Manajemen Informasi)
# Erfina Sari (Biro Humas)
# Darko Pengamanan (Biro Umum)
 
Selain 57 pegawai itu, ada pula seorang pegawai KPK yang juga ikut dipecat setelah menyusul TWK pada 20 September 2021, yakni Penyidik Lakso Anindito S.H., LL.M. yang baru saja pulang dari menyelesaikan program LL.M di Lund University, Swedia, sehingga total pegawai KPK yang dipecatdisingkirkan adalah sebanyak 58 orang.<ref>{{Cite web|title=SOSOK Lakso Anindito, Pegawai KPK yang Dipecat Paling Akhir, Lulusan S2 Hukum Lund University Swedia|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/08/sosok-lakso-anindito-pegawai-kpk-yang-dipecat-paling-akhir-lulusan-s2-hukum-lund-university-swedia|website=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2022-07-31}}</ref>
 
== Referensi ==