Rujuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ringkasan |
→Batasan: memperbaiki ketikan |
||
Baris 105:
== Batasan ==
Apabila seorang suami telah melegalkan/atau menyatakan terucap secara sakral oleh sang suami menjatuhkan/menceraikan istrinya sebanyak tiga kali ([[talak]]), dengan catatan "bukan hasil keputusan pengadilan karena didalam persidangan gugatan terkadang oknum-oknumlah yang mengendalikan/atau mengemudikan gugatan tersebut dan hal ini tidak diketahui oleh hakim ketua", maka ia
# Telah berakhir masa menunggu ([[iddah]]) sang perempuan dari suami yang men[[talak]]nya<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
|