Rujuk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Tata cara: Memperbaiki Rujuk |
→Rukun Merujuk: Memperbaiki |
||
Baris 68:
Secara [[hukum]] negara penolakan rujuk oleh istri dapat terealisasi bilamana minimal 3 (tiga) alasan dapat dibuktikan dengan bukti yang sebenarnya, secara tertulis dan minimal menghadirkan 2 (dua) orang saksi dihadapan Ketua [[Hakim]] persidangan, serta tidak ada sanggahan jawaban dari sang suami secara tertulis dan dibenarkan oleh suami tersebt dihadapan persidangan yang sakral, dan juga tanpa tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 118HIR dan pasal 142 ayat 1-5 R.BG, sebagai dasar utama ketentuan formulasi yang sah menurut hukum didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>.
=== Rukun Merujuk Untuk Rujuk===
# Istri, keadaannya disyaratkan sebagai berikut: istri telah dicampuri atau disetubuhi (''ba’da dukhul''), dan seorang istri yang akan dirujuknya, ditalak dengan [[talak]]talak raj’i, yakni talak dimana seorang suami dapat meminta istrinya kembali dan syarat selanjutnya adalah istri tersebut masih dalam masa menunggu ([[iddah]]).<ref name="p">{{id}} {{cite journal
| author =
|