{{untuk|hukum adat yang berlaku di Indonesia|hukum adat Indonesia}}
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah [[hukum umum]], me[[rujuk]] pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum adat serta [[hukum waris]] yang menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dari pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun temurun.<ref>{{Cite web|date=2020-09-17|title=Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?|url=https://geotimes.co.id/opini/hukum-adat-kewajiban-atau-hak/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref>
Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim".