Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25:
3. Teruntuk Pimpinan KPK, Para Pemberani Yang Selalu (Tidak) Menepati Janji.
Atas kritik tersebut, Praswad bersama Aulia Postiera, beserta rekan-rekan pegawai lainnya dari lintas Direktorat dan Biro pada KPK, secara sepihak, tanpa mekanisme sidang kode etik, serta tanpa diberikan kesempatan membela diri sama sekali, dijatuhkan sanksi SP3 dan dirumahkan sementara oleh Pimpinan KPK.
== Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK (2018-2021) ==
|