Praswad Nugraha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GaluhPangestu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
 
=== [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]] (2007 - 2021) ===
Praswad tergabung dalam angkatan Indonesia Memanggil 2 (IM-2) [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]] pada program CPF yang beranggotakan 52 orang calon Penyelidik KPK yang kemudian di tempa dan dilatih pada Sekolah Intelijen Strategis, [[Badan Intelijen Strategis]] (BAIS) TNI di Cilendek, Bogor. Setelah lulus pendidikan sebagai calon Penyelidik KPK, Praswad kemudian diangkat sebagai Penyelidik pada Direktorat Penyelidikan [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]] selama periode tahun 2007-2014. Setelah 7 tahun sebagai Penyelidik, kemudian Praswad dilantik sebagai Penyidik pada Direktorat Penyidikan KPK sejak tahun 2014. Selanjutnya Praswad tergabung dalam Satuan Tugas 19, Direktorat Penyidikan KPK, bersama-sama dengan Andre Dedy Nainggolan dan Lakso Anindito yang akhirnya turut pula disingkirkan oleh KPK di tahun 2021 melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan.<ref>{{Cite web|title=Penyidik Kasus Bansos dan Benur Dikabarkan Masuk Daftar Terancam Dipecat KPK|url=https://kumparan.com/kumparannews/penyidik-kasus-bansos-dan-benur-dikabarkan-masuk-daftar-terancam-dipecat-kpk-1vgAK8qjFKy|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref> Selama berkarir di [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]], Praswad telah membongkar ratusan kasus korupsi yang antara lain melibatkan banyak pejabat negara selevel Menteri, Gubernur, Bupati, termasuk petinggi POLRI, baik kasus korupsi yang bersifat nasional, maupun kasus korupsi internasional.
 
== Kiriman Bunga untuk Pimpinan KPK (2015) ==
Baris 26:
3. Teruntuk Pimpinan KPK, Para Pemberani Yang Selalu (Tidak) Menepati Janji.
 
Atas kritik tersebut, Praswad bersama Aulia Postiera, beserta rekan-rekan pegawai lainnya dari lintas Direktorat dan Biro pada KPK, secara sepihak, tanpa mekanisme sidang kode etik, serta tanpa diberikan kesempatan membela diri sama sekali, dijatuhkan sanksi SP-3 (Surat Peringatan 3) dan dirumahkan sementara oleh Pimpinan KPK.<ref>{{Cite web|title=Alasan Ruki Beri Sanksi Berat Pegawai KPK|url=https://nasional.sindonews.com/berita/1069616/13/alasan-ruki-beri-sanksi-berat-pegawai-kpk|website=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2022-08-04}}</ref>
 
== Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK (2018-2021) ==