Fardu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Wiendietry (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Fardhu''' adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam [[hukum Islam]] "[[Fardhu]]" memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum "[[Wajib]]" ([[mazhab syafi'i]] menyamakan fardhu dengan wajib, [[mazhab hanafi]] dan [[mazhab hambali]] memposisikan fardhu lebih tinggi dari wajib, lihat [http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Prioritas/Fardhu.html]). Meninggalkan yang fardhu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).
=='Ain dan Kifayah==
|